Sabtu (22/2) Anggota DPRD Kota Semarang Joko Santoso dan Hermawan Sulis Susnarko menjadi narasumber di sosialisasi Raperda Inisiatif “Pengarustamaan Gender” bersama Kepala DP3A Muhammad Khadik, dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno da Silva. Bertempat di kantor Kelurahan Bandarharjo, hadir pula Lurah Bandarharjo beserta jajarannya serta warga Kelurahan Bandarharjo.
Joko Santoso menjelaskan bahwa hal ini telah menjadi tugas utama DPRD sebagai legislasi dalam pembuatan perda. Joko berharap agar warga Kelurahan Bandarharjo dapat terbuka menerima sosialisasi ini dan memberikan masukan aspirasi mengenai pengarusutamaan gender. Hermawan Sulis Susnarko mengatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia memiliki hak asasi manusia yang sama. Ia menegaskan bahwa muara dari seluruh sosialisasi dan raperda ini adalah adanya kesetaraan, karena sebagian masyarakat di Indonesia masih memiliki budaya patriarki yang mana mendiskreditkan kaum perempuan, misal “perempuan tidak perlu sekolah tinggi toh nantinya menjadi ibu rumah tangga”. Untuk itu pengarusutamaan gender bertujuan melindungi dan menyetarakan hak perempuan untuk memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki.
Menurut Kepala DP3A Muhammad Khadik, Index Pembangunan Gender (IPG) merupakan komitmen pelaksanaan dibidang gender, selain itu tolak ukur keberhasilan pembangunan suatu negara juga dinilai dari kesenjangan gender. Perempuan berhak memiliki kesempatan dan pemberian partisipasi yang sama dalam pengambilan kebijakan dengan laki-laki. Ia menjelaskan perlunya dan pentingnya sosialisasi dan raperda ini guna melindungi hak-hak kaum perempuan yang sampai sekarang masih termarginalkan dan selalu berada di posisi yang kurang menguntungkan.
SOSIALISASI RAPERDA INISIATIF DPRD KOTA SEMARANG TAHUN 2020
24 Februari 2020
kel_bandarharjo