Selamat Datang di Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara. Kami melayani dengan ikhlas, senyum, salam dan sapa
Youtube Instagram Facebook Twitter Tiktok

SAFARI PBB 2019 KELURAHAN BANDARHARJO

Pada hari Sabtu 20 Juli 2019 Kelurahan Bandarharjo membuka Layanan Pembayran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini :

  • Mempunyai hak atas bumi.
  • Memperoleh manfaat atas bumi.
  • Memiliki bangunan.
  • Menguasai bangunan.
  • Memperoleh manfaat atas bangunan.

Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan

Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

 

kel_bandarharjo