Pada hari Sabtu 20 Juli 2019 Kelurahan Bandarharjo membuka Layanan Pembayran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini :
- Mempunyai hak atas bumi.
- Memperoleh manfaat atas bumi.
- Memiliki bangunan.
- Menguasai bangunan.
- Memperoleh manfaat atas bangunan.
Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.